Thursday, April 21, 2016

Pilkada Cimahi 2017 dari Bakal Calon Independen

KPU Cimahi Umumkan Bakal Calon Independen 22 Mei 2016 Cimahi Cyber CityMenuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memberi kesempatan bagi masyarakat yang akan maju dalam pencalonan Wakil dan Walikota Cimahi periode 2017-2020. Ketua KPU Kota Cimahi Handy Dananjaya mengatakan, pihaknya akan mengakomodir dua jalur pengusungan Lewat parpol maupun perseorangan sesuai persyaratan masing-masing. ”Kita akan mengakomodir parpol maupun independen sesuai dengan UU Pilkada,” ujar Handy, Senin (29/2/2016).

Dia menjelaskan, syarat parpol mengusung paslon (pasangan calon) harus meraih 25 persen raihan suara pada Pemilu Legislatif pada 2014 atau minimal 20 persen kursi di jajaran legislatif. Untuk syarat mengusung paslon pasangan kepala daerah bagi parpol, lanjut Handy, minimal mempunyai 20 persen kursi, setara dengan sembilan kursi di DPRD Kota Cimahi. ”Tapi, saat ini tidak ada yang mencapainya. Jadi kalau mau mengusung paslon, parpol di Cimahi harus koalisi,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain paslon yang diusung melalui jalur parpol, pendaftar lewat jalur perseorangan atau independen juga akan diakomodir. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Peraturan KPU terkait data pendukung sebanyak 7,5 persen yang dirujuk. “Kami masih menunggu, apakah dari jumlah penduduk atau jumlah pemilih,” tuturnya. Sementara itu, untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan berupa fotokopi KTP dan tandatangan. Keasliannya akan diverifikasi faktual oleh petugas langsung ke lapangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, baru akan menetapkan jumlah dukungan untuk pasangan bakal calon indpenden dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, pada 22 Mei 2016. Sedangkan untuk penyerahan persyaratan dukungan, akan dimulai tanggal 20 Juli sampai 2 Agustus 2016.

Ketua KPU Kota Cimahi, Handy Dananjaya, mengatakan waktu tersebut sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia nomor tiga tahun 2016, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota. "Bagi bakal calon perseorangan sudah bisa menggalang dukungan dari sekarang, tapi harus menggunakan formulir yang disediakan KPU," ujar Handi, saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Senin (18/4/2016).

Handi mengatakan, untuk bakal calon perseorangan tidak diperkenankan berganti pasangan ketika akan mengajukannya ke KPU. "Itu juga (berganti pasangan calon), sudah diatur dalam peraturan, karena bisa jadi masyarakat yang awalnya mendukung pasangan A, tapi ketika berubah pasangannya, malah jadi tidak mendukung," katanya.