Monday, April 18, 2016

Jadwal Resmi Tahapan Pilkada Kota Cimahi 2017

Jadwal Resmi Tahapan Pilkada Kota Cimahi 2017 Cimahi Cyber CityTahapan Pilkada Cimahi 2017 kini sudah keluar. Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No 3. tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016.

Berikut tahapan Pilkada tersebut :

Tahap persiapan
22 Mei 2016 Perencanaan program dan anggaran
22 Mei 2016 Penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah
31 Juli 2016 Penyusunan dan pengesahahan peraturan penyelenggaraan pemilihan
30 Mei 2016-14 Februari 2017 Sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis
21 Juni 2016-20 Juli 2016 Pembentukan PPK dan PPS.
15 November 2016-14 Januari 2017 Pembentukan KPPS
1 Juni 2016-14 Januari 2017 Pemantauan pemilihan
12 Juni 2016-15 Agustus 2016 Pengelahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
18 Agustus 2016-15 Februari 2017 Pemutahiran data dan daftar pemilih

Tahapan penyelenggaraan
22 Mei 2016-18 September 2016 Syarat dukungan pasangan calon perorangan
11 September 2016-23 Oktober 2016 Pendaftaran pasangan calon
22 Oktober 2016-19 Januari 2017 Sengketa TUN (Tata Usaha Negara) Pemilihan
26 Oktober 2016-14 Februari 2017 Kampanye
25 Oktober 2016 Laporan dan audit dana kampanye
3 November 2016-14 Februari 2017 Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara
6 Februari 2017-21 Februari 2017 Pemungutan dan perhitungan
15 Februari 2017-27 Februari 2017 rekapitulasi hasil perhitungan suara
8 Maret 2017-12 Maret 2017 penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
9 Maret 2017-11 Maret 2017 Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih tanpa permohonan PHP.
Jika permohonan PHP paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK
12 Maret 2017-12 Juni 2017 Evaluasi dan pelaporan tahapan tanpa ada permohonan PHP
Jika ada permohonan PHP, paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahaan pengangkatan pasangan calon terpilih.