Thursday, December 15, 2016

Perpanjangan dan Bikin Baru SIM Secara Online

Perpanjangan dan Bikin Baru SIM Secara Online Cimahi Cyber CityPelayanan SIM online sudah diluncurkan, Jumat (16/12/2016). Keuntungannya, selain bisa memperpanjang masa berlaku, masyarakat juga dapat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, mengatakan, sebenarnya SIM online sudah ada. Tetapi, saat itu hanya untuk perpanjang, tetapi kini sudah bisa membuat SIM baru di semua wilayah.

"Kalau dulu bikin SIM baru harus di domisili, sekarang berkat data e-KTP maka bisa memasukan data langsung, sehingga bisa bikin di mana saja," ujar Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menambahkan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap melakukan pengujian. Fungsinya buat mempermudah masyarakat yang belum punya SIM.

"Alurnya sama saja kalau buat yang buat SIM baru. Hanya saja bisa dilakukan di semua wilayah, tanpa sesuai dengan domisili. Syarat utamanya, pemohon sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online/e-KTP," kata Indrajit di tempat sama.

Harapan Indrajit, tidak ada lagi calo di tempat pembuatan SIM. Bahkan, diharapkan jumlah pemilik SIM menjadi meningkat, karena sekarang pembuatannya sangat mudah. "Mengenai tarifnya sama saja seperti biasa," ucap dia.

Related Posts:

  • Tarif Listrik 900 VA Naik Mulai 1 Januari 2017PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif… Read More
  • Pendaftaran Pasien Via SMS di RSUD CibabatMasalah keluhan masyarakat tentang lamanya waktu mendapat nomor antrian dalam mendaftar untuk rawat jalan di RSUD Cibabat kini teratasi. Hal ini dapat diatasi dengan skema pendaftaran lewat SMS Gateway. Dengan mendaftar lewat… Read More
  • Ruang Screening Virus Corona RSUD CibabatRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat sudah menyiapkan ruang screening khusus untuk menjaring pasien terduga virus corona novel (Covid-19). Ruang screening itu terletak di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal itu … Read More
  • Pajak Kendaraan Bermotor Naik Tiga Kali LipatInfo Penting!! Mulai 6 Januari 2017, Pajak Kendaraan Bermotor Naik 3 Kali Lipat - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peratu… Read More
  • Perpanjangan dan Bikin Baru SIM Secara OnlinePelayanan SIM online sudah diluncurkan, Jumat (16/12/2016). Keuntungannya, selain bisa memperpanjang masa berlaku, masyarakat juga dapat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Kepala Korlantas Polri Inspektur J… Read More