Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani,tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Jika semua persyaratan telah lengkap, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di outlet SIM Keliling.
#Cat: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.Informasi & Pengaduan SIM: Telepon/SMS: 022 72559599 Faks: 022-6652970 / 6653715
Untuk jadwal perubahan, dapat dilihat di http://polrescimahi.com/index.php/pelayanan
#Lihat pula : Perpanjangan dan Bikin Baru SIM Secara Online