Tuesday, April 28, 2020

Aturan dan Sanksi Saat PSBB di Kota Cimahi

Aturan PSBB Bagi Warga Kota Cimahi Smart CityPemkot Cimahi meminta masyarakat mentaati aturan selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (22/4/2020) mendatang untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Diharapkan industri di wilayah Kota Cimahi bersedia menutup sementara kegiatan operasionalnya sejak PSBB mulai diberlakukan. Apabila tetap buka, harus mengajukan izin kepada Pemkot Cimahi serta pihak perusahaan melaksanakan screening kepada seluruh pegawainya dengan melakukan rapid test.

Aktivitas yang Dilarang:

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
5. Kegiatan sosial budaya.
6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Kegiatan yang diperbolehkan:

1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin (semua berfungsi seperti biasa).
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis
9. Delivery barang.

Agar masyarakat patuh selama pemberlakuan PSBB, wali kota mengancam bakal memberikan sanksi bagi pelanggar. Namun sanksi ini masih dirumuskan dan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

PSBB di Bandung Raya diberlakukan beberapa hari sebelum Ramadhan. Selama PSBB nanti, masyarakat dihimbau agar melaksanakan salat tarawih di rumah. Perlu adanya koordinasi dari tokoh agama dan Satpol PP untuk memberikan imbauan dan teguran pada masyarakat agar beribadah di rumah selama ramadan.