Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Pemberlakuan PSBB Bandung Raya ini, menyusul PSBB yang diberlakukan di wilayah Bodebek.
Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari hingga 14 hari ke depan. Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, hanya masih perlu melakukan sosialisasi mulai Sabtu hingga Selasa, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB.
Pemkot Cimahi segera memberi bantuan pangan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain non-DTKS, bagi warga yang selama ini mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat juga akan mendapat bantuan tambahan dari Pemkot Cimahi.
Bantuan yang akan diterima dari APBD Kota Cimahi bagi warga yang terdampak ekonominya (non-DTKS), seperti pedagang kecil-mikro, tukang kayu, pedagang keliling, dan sebagainya, yang akan mendapat bantuan non tunai Rp 350 ribu per bulan selama empat bulan dalam bentuk sembako, seperti beras 15 kilogram dan mi instan satu dus.