Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Kota Cimahi secara parsial pada Rabu (22/4/2020). Ada 15 lokasi "check point" yang akan didirikan di Kota Cimahi, khususnya didirikan di perbatasan Kota Cimahi dengan Kota dan Kabupaten tetangga seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Pada pos tersebut yang dinamakan pos bersama, akan dijaga oleh personel gabungan dari TNI, Polres, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Terkait dengan sanski yang diberlakukan saat PSBB, pihak pemkot sudah membahas dengan Polres Cimahi dan Kejaksaan. Harus ada sanksi yang diterapkan agar masyarakat disiplin.
Ada 13 checkpoint yang disiapkan, seperti di Gerbang Tol Baros 1 dan 2, Stasiun Cimahi, Kolonel Masturi, Persimpangan Cihanjuang. Ada 2 pos pengamanan, di Padasuka dan Cibeureum. Semua pos tersebut akan berfungsi sebagai kontrol akses ke luar masuk kendaraan dari dan menuju Kota Cimahi.
Berikut lokasi check point di Kota Cimahi:
1. Jl. Amir Mahmud
2. Jl. Kolmas
3. Jl. Sangkuriang
4. Jl. Pasir Kaliki
5. Jl. Cibeureum
6. Jl. Gandawijaya
7. Jl. Nanjung
8. Jl. Maharmartanegara
9. Jl. Kerkof
10. Jl. Sariwangi/Cihanjuang
11. Jl. Citeureup
12. Jl. Baros
13. Jl. Cijerah/Melong
Akan ada pengetatan pengawasan akses masuk menuju Kota Cimahi yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polres Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan penyekatan jalan dan checkpoint di sejumlah ruas jalan serta batas Kota Cimahi. Pos dan checkpoint tersebut sesuai usulan dari Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi.
Pemkot menghimbau, melalui penerapan PSBB di Kota Cimahi, maka diharapkan masyarakat punya semangat yang sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Cimahi dan Indonesia. PSBB di Bandung Raya otomatis diperpanjang jika warga tetap membandel, PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan Kemenkes.