• Profil dan Sejarah Kota Cimahi

    Pada tanggal 21 Juni 2001 Cimahi ditetapkan sebagai kota otonom..

  • Tahapan Pilkada Kota Cimahi 2017

    Peraturan KPU No 3. tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah..

  • Kabar Berita Seputar Kota Cimahi

    Kabar dan Berita Seputar Kota Cimahi dan wilayah disekitarnya..

Showing posts with label Pembangunan. Show all posts
Showing posts with label Pembangunan. Show all posts

Friday, March 10, 2023

Proyek Revitalisasi Taman Alun Alun Kota Cimahi

Proyek Revitalisasi Taman Alun Alun Kota Cimahi Smart CityAlun-alun Kota Cimahi yang sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda tahun 1880-an merupakan salah satu tempat bersejarah yang kental dengan perkembangan kota cimahi.

Memasuki tahun 2023, taman alun alun Kota Cimahi mulai direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil.

Pemugaran alun-alun Kota Cimahi menjadi salah satu sisi positif baik bagi warga masyarakat maupun pemerintah kota cimahi sebagai pemilik wilayah.

Terkait manfaat revitalisasi alun-alun Kota Cimahi, yakni tersedianya sarana dan prasarana mumpuni yang mampu memberikan kenyamanan bagi warga cimahi dan masyarakat sekitar.

Pemugaran alun-alun bisa menjadi potensi wisata baru. Warga Kota Cimahi pun merasakan modernisasi kawasan alun-alun yang menjadi identitas baru bagi kota cimahi.

Sebagai fasilitas publik, selayaknya alun-alun Kota Cimahi memiliki infrastruktur yang baik mumpuni dan nyaman untuk disinggahi warga masyarakat sekitar.

Partisipasi masyarakat untuk menjaga, merawat dan memelihara sarana fasilitas umum sangat diharapkan, karena ini semua merupakan tanggung jawab kita bersama.

Friday, April 17, 2020

PSKC Cimahi & Renovasi Stadion Sangkuriang

Lounching PSKC Kota Cimahi di Stadion Sangkuriang Cimahi Smart CityBupati/Wali Kota se-Jabar menghadiri acara Komunikasi Pembangunan Daerah (Kopdar) dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Istora Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/2/2020). Pada kesempatan tersebut Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat terkait program prioritas pembangunan strategis di Kota Cimahi.

"Salah satu program prioritas pembangunan strategis Kota Cimahi ialah renovasi Stadion Sangkuriang. Alasannya, masyarakat membutuhkan fasilitas olahraga yang layak dan kaitannya dengan Persatuan sepakbola Kota Cimahi (PSKC)," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Disampaikannya PSKC berhasil naik level masuk liga dua dan membutuhkan tempat pertandingan dan latihan yang memiliki sarana yang memadai.

Secara langsung Ajay juga memaparkan program strategis lainnya yaitu pembangunan Rumah Sakit Daerah agar kualitas pelayanan kesehatan di daerah Cimahi semakin membaik.

Ajay beralasan bahwa Rumah Sakit Daerah di Kota Cimahi tidak hanya melayani masyarakat Cimahi tetapi melayani masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

“Satu lagi program prioritas pembangunan strategis Kota Cimahi yaitu pembangunan Depo Arsip. Penyimpanan arsip di Kota Cimahi sangat memprihatinkan dan masih disimpan oleh masing-masing dinas dikarenakan Pemerintah Daerah Kota Cimahi tidak memiliki depo arsip yang cukup memadai," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum pada kesempatan tersebut menyerap aspirasi dari 27 Pemerintah Daerah se Jawa Barat dan membahas mengenai program prioritas pembangunan strategis untuk tahun  2021.

Gubernur Jawa Barat menjelaskan bahwa tahun 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membantu daerah dengan total Rp 7 triliun. Tetapi berdasarkan rekap usulan program strategis para Wali Kota dan Bupati se - Jawa Barat untuk Tahun 2020 total nilainya menjadi Rp 10 triliun.

Friday, March 6, 2020

Stadion Sangkuriang Cimahi Direnovasi 2020

Acara Launching PSKC di Stadion Sangkuriang Kota Cimahi Smart CityStadion Sangkuriang merupakan sebuah stadion yang terletak di Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia. Stadion ini dipergunakan untuk menggelar pertandingan-pertandingan sepak bola. Stadion ini merupakan bekas markas dari tim Persikab yang bermain di Divisi Tiga Liga Indonesia. mulai tahun 2005 Persikab menggunakan Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung. tahun 2010 dijadikan homebase Bandung FC, Stadion ini memiliki kapasitas tempat duduk sekitar 12.000 orang.

Masyarakat Kota Cimahi terus menagih janji Pemkot Cimahi merevitalisasi Stadion Sangkuriang. Stadion legendaris yang saat ini kondisinya kian tak terurus dipastikan akan direnovasi mulai tahun 2020 mendatang. Tak hanya stadion saja, revitalisasi yang bakal dilakukan termasuk peningkatan sarana prasarana pendukung. Terutama, pembuatan lahan parkir di basement dan merobohkan Gor Sangkuriang untuk menjadi area sarana olahraga terbuka.

Namun, perbaikan kemungkinan tidak akan langsung rampung seluruhnya. Sebab, Pemkot Cimahi baru mengantongi anggaran revitalisasi Sangkuriang yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp100 miliar. Bantuan tersebut juga menanti kepastian karena masih dalam pembahasan APBD Prov. Jabar 2020. Berdasarkan Detail Engineering Design (DED), revitalisasi total Stadion Sangkuriang membutuhkan anggaran sekitar Rp 278 miliar.

Untuk sisa kekurangan anggaran yang dibutuhkan, Ajay menyatakan bakal mengajukan proposal bantuan ke Kementrian Pemuda dan Olahraga. Diharapkan masyarakat bisa bersabar menunggu proses revitalisasi Sangkuriang sebagai stadion kebanggaan Kota Cimahi sebab anggaran yang diperlukan sangat besar. Apalagi, Kota Cimahi kini memiliki klub sepakbola PSKC yang sedang berlaga di Super Jalapa Liga 3 dengan target lolos ke Liga 2 pada musim depan bakal membutuhkan stadion hombase.

Stadion Sangkuriang dibangun sekitar tahun 1970-an saat masih berstatus wilayah Kab. Bandung sebagai homebase klub sepakbola Persikab. Setelah Kota Cimahi mandiri tahun 2001, Gor dan Stadion Sangkuriang menjadi salah satu aset yang dihibahkan Kabupaten Bandung ke Kota Cimahi. Rencana renovasi Stadion Sangkuriang yang pernah dikelola Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) tersebut sebelumnya sempat akan dilakukan pada tahun 2019, namun batal dilaksanakan karena tak ada anggaran. Termasuk, tak ada anggaran pemeliharaan sehingga kondisinya tak terawat.

Tuesday, February 11, 2020

Revitalisasi Taman Alun Alun Kota Cimahi

Revitalisasi Taman Alun Alun Kota Cimahi Smart CityKawasan Taman Alun-alun Cimahi yang akan direvitalisasi mengingat kondisi sekarang sejumlah fasilitas publik di tempat ini sudah banyak yang rusak. Taman Alun-alun Kota Cimahi akan direvitalisasi supaya lebih nyaman dan refresentatif sebagai ruang publik serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembenahan menjadi prioritas untuk dilakukan mengingat ada beberapa bagian yang sudah rusak terutama kursi pengunjung dan terdapat banyak coretan di temboknya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi M Nur Kuswandana mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran revitalisasi tersebut dan bakal dilaksanakan pada 2021. Rencananya akan ada juga bantuan dari Pemprov Jabar untuk perencanaan hingga pengerjaan fisiknya.

Untuk persiapan terkait rencana roses revitalisasi tersebut akan terlebih dahulu difokuskan pada perencanaan yang dilakukan pemerintah provinsi. Termasuk juga memastikan desain untuk Alun-alunnya akan seperti apa. Sebab bantuan revitalisasi taman dari Pemprov Jabar itu ada beberapa daerah di Jabar. Sehingga memang tahun ini lebih dikhususkan ke perencanaan.

Menurutnya, pengerjaan fisik akan dilakukan tahun depan. Sementara untuk desain bisa menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Meskipun pihaknya ingin tetap mengusung kekhasan Kota Cimahi sebagai kota militer. Pihaknya juga berharap revitalisasi bisa dilakukan untuk kawasan di sekitar Alun-alun yang baru saja dibersihkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sebab jika tidak maka akan tetap terkesan kumuh mengingat lokasi yang dipakai PKL berjualan itu masih acak-acakan, belum ditata. Sementara ini di kawasan itu akan ditempatkan pot bunga agar tidak dipakai PKL lagi berjualan. "Harapan kami sih revitalisasi itu bisa mencover seluruh kawasan Alun-alun termasuk lahan yang sebelumnya dipakai PKL berjualan," pungkas Nur.

Friday, October 21, 2016

Masalah Pembangunan Technopark Kota Cimahi

Masalah Pembangunan Technopark Kota Cimahi Cyber CityPembangunan Tecnopark di lapangan Krida Baros Kota Cimahi membuat Anggota DPRD Kota Cimahi terbelah. Picunya beda pendapat soal pembangunan tecnopark yang digulirkan Pemkot Cimahi. Saat ini ada kubu yang menolak dan yang menerima pembangunan tecnopark. Kubu yang menolak yaitu PDIP, Hanura, PAN dan Gerindra. Alasannya pelanggaran karena pembangunan dilakukan di lahan sarana olahraga. Dengan kata lain, sebelum melakukan pembangunan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sesuai aturan berlaku. Sementara kubu lain di antaranya PKS, Golkar, Nasdem menilai lapangan Krida dalam sertifikatnya bukan sebagai sarana olahraga ditambah status lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Cimahi. Alasan lain, program technopark merupakan salah satu program Nawacita Presiden RI, Joko Widodo. Perbedaan itu, kubu yang tak setuju mengajukan hak angket yang telah dibahas dalam badan musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan akan diparipurnakan pekan depan.

Sebelumnya, pembahasan Bamus itu dilaksanakan Rabu (19/10) lalu diikuti seluruh anggota Bamus dan para pimpinan DPRD. Berlangsung selama sekitar dua jam, pembahasan cukup alot karena terdapat pertentangan argumentasi di antara anggota Bamus mengenai materi hak angket. Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan mengatakan, hak angket ini merupakan hak dewan dan tetap harus dilaksanakan. Urusan dipatahkan atau tidak dilakukan diranah paripurna. Namun jika hak angket disetujui diparipurna dan pada penyelidikannya ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka Wali Kota Cimahi Atty Suharti dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun Achmad menegaskan, hak angket bukan ditujukan untuk mencopot walikota.

Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cimahi yang merupakan salah seorang pengusul hak angket, menyatakan telah memiliki bukti baru selain pengalihfungsian Lapangan Krida menjadi technopark yang dinilai telah melanggar UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ia mengungkapkan, bukti baru itu diantaranya, dokumen Perda APBD Kota Cimahi 2010, dimana dinyatakan bahwa pemerintah kota telah mengajukan anggaran ke provinsi sekitar Rp 480 juta untuk pemeliharaan dan penataan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga. Kemudian di Perda APBD Kota Cimahi 2011 juga sama. Selain itu, pada Perda RPJMD Kota Cimahi 2012-2017 dinyatakan bahwa pemerintah kota akan menganggarkan sekian miliar untuk pemeliharaan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga.

Polemik penolakan pembangunan Technopark, di Lapangan Krida Jalan Baros, oleh 18 anggota DPRD dari empat fraksi seperti PAN, PDIP, Hanura dan Gerindra, memasuki babak baru. Para pengusung hak angket, mengaku sudah memiliki bukti baru pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Cimahi atas pembangunan Technopark di Lapangan Krida yang dinilai melanggar UU No 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Anggota DPRD dari fraksi PAN mengatakan, selain sertifikat yang menyatakan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga. Kini, ada dua bukti baru yaitu dokumen Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) 2010 dan 2011 yang menyatakan, bahwa Pemerintah Kota telah mengajukan anggaran ke Provinsi sebesar Rp 480 juta, untuk pemeliharaan dan penataan Lapangan Krida, sebagai sarana olahraga. Kemudian bukti ketiga dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017, menyakan bahwa Pemerintah Kota akan menganggarkan untuk pemeliharaan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga.