Pembangunan Tecnopark di lapangan Krida Baros Kota Cimahi membuat Anggota DPRD Kota Cimahi terbelah. Picunya beda pendapat soal pembangunan tecnopark yang digulirkan Pemkot Cimahi. Saat ini ada kubu yang menolak dan yang menerima pembangunan tecnopark. Kubu yang menolak yaitu PDIP, Hanura, PAN dan Gerindra. Alasannya pelanggaran karena pembangunan dilakukan di lahan sarana olahraga. Dengan kata lain, sebelum melakukan pembangunan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sesuai aturan berlaku. Sementara kubu lain di antaranya PKS, Golkar, Nasdem menilai lapangan Krida dalam sertifikatnya bukan sebagai sarana olahraga ditambah status lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Cimahi. Alasan lain, program technopark merupakan salah satu program Nawacita Presiden RI, Joko Widodo. Perbedaan itu, kubu yang tak setuju mengajukan hak angket yang telah dibahas dalam badan musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan akan diparipurnakan pekan depan.
Sebelumnya, pembahasan Bamus itu dilaksanakan Rabu (19/10) lalu diikuti seluruh anggota Bamus dan para pimpinan DPRD. Berlangsung selama sekitar dua jam, pembahasan cukup alot karena terdapat pertentangan argumentasi di antara anggota Bamus mengenai materi hak angket. Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan mengatakan, hak angket ini merupakan hak dewan dan tetap harus dilaksanakan. Urusan dipatahkan atau tidak dilakukan diranah paripurna. Namun jika hak angket disetujui diparipurna dan pada penyelidikannya ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka Wali Kota Cimahi Atty Suharti dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun Achmad menegaskan, hak angket bukan ditujukan untuk mencopot walikota.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cimahi yang merupakan salah seorang pengusul hak angket, menyatakan telah memiliki bukti baru selain pengalihfungsian Lapangan Krida menjadi technopark yang dinilai telah melanggar UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ia mengungkapkan, bukti baru itu diantaranya, dokumen Perda APBD Kota Cimahi 2010, dimana dinyatakan bahwa pemerintah kota telah mengajukan anggaran ke provinsi sekitar Rp 480 juta untuk pemeliharaan dan penataan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga. Kemudian di Perda APBD Kota Cimahi 2011 juga sama. Selain itu, pada Perda RPJMD Kota Cimahi 2012-2017 dinyatakan bahwa pemerintah kota akan menganggarkan sekian miliar untuk pemeliharaan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga.
Polemik penolakan pembangunan Technopark, di Lapangan Krida Jalan Baros, oleh 18 anggota DPRD dari empat fraksi seperti PAN, PDIP, Hanura dan Gerindra, memasuki babak baru. Para pengusung hak angket, mengaku sudah memiliki bukti baru pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Cimahi atas pembangunan Technopark di Lapangan Krida yang dinilai melanggar UU No 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Anggota DPRD dari fraksi PAN mengatakan, selain sertifikat yang menyatakan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga. Kini, ada dua bukti baru yaitu dokumen Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) 2010 dan 2011 yang menyatakan, bahwa Pemerintah Kota telah mengajukan anggaran ke Provinsi sebesar Rp 480 juta, untuk pemeliharaan dan penataan Lapangan Krida, sebagai sarana olahraga. Kemudian bukti ketiga dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017, menyakan bahwa Pemerintah Kota akan menganggarkan untuk pemeliharaan Lapangan Krida sebagai sarana olahraga.