
Sebelumnya dia mengakui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XIII/2015, terjadi salah tafsir tentang dukungan minimal calon perseorangan sesuai daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Namun pada 24 Mei 2016, KPU menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut bukanlah interval penduduk melainkan interval pemilih. "Karena Cimahi masuk kategori kota kecil dengan jumlah pemilih antara 250.000 sampai 500.000 orang, maka persentasenya menjadi 8,5 persen," kata Handi, Minggu (29/5/2016).
Pada penafsiran awal, pihaknya menyebutkan syarat dukungan minimal dari calon independen adalah 7,5 persen. Kini naik menjadi 8,5 persen. Artinya, dukungan minimal bagi calon independen pada Pilkada 2017 harus didukung 32.972 pemilih. "Bukan hanya dibuktikan dengan KTP sebagai bukti dukungan, tetapi harus dilengkapi dengan formulir B1 KWK," jelasnya. [hus]